3 bulan yg lalu

4 'Bonus' Akhir Tahun untuk Pekerja Jakarta, Ada Subsidi Air hingga Layanan Kesehatan, Cek Syaratnya


Ringkasan Berita:
  • Pemprov DKI Jakarta memberikan 4 'bonus' akhir tahun untuk para pekerja Jakarta.
  • Bonus yang diberikan meliputi urusan rumah tangga, layanan dasar, hingga mobilitas harian. 
  • Terdapat syarat tertentu untuk mendapatkan setiap bonus yang diberikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan empat "bonus" akhir tahun untuk para pekerja. 

Program ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para pekerja yang turut membangun Jakarta.

Keempat bonus yang diberikan Pemprov DKI Jakarta mulai dari urusan rumah tangga, layanan dasar, hingga mobilitas harian (transportasi umum). 

Bonus ini diharapkan bisa meringankan beban para pekerja Jakarta.

"Beragam insentif ini dihadirkan untuk meringankan beban pekerja yang setiap hari turun menggerakkan Jakarta," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam keterangan unggahan Instagram resminya @dkijakarta, dikutip Jumat (26/12/2025).

Terdapat syarat tertentu untuk mendapatkan setiap bonus yang diberikan. 

Simak informasinya di bawah ini. 

Syarat Dapat 4 "Bonus" Akhir Tahun untuk Pekerja Jakarta

Berikut ini empat "bonus" akhir tahun untuk pekerja Jakarta beserta syarat untuk mendapatkanya.

1. Pangan Bersubsidi

  • Pekerja dengan kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta.
  • Perusahaan berdomisili di Jakarta.
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi.
  • Disnakertransgi mengajukan usulan KJP berdasarkan ...
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang