10 bulan yg lalu

5 Syarat Penerima BSU 2025 Rp600.000, Cek Penerima Bantuan di BPJS Ketenagakerjaan


5 Syarat Penerima BSU 2025 Rp600.000, Cek Penerima Bantuan di BPJS Ketenagakerjaan

5 Syarat Penerima BSU 2025 Rp600.000, Cek Penerima Bantuan di BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 dicairkan. Ada lima syarat penerima yang harus diketahui agar pekerja mendapatkan BSU 2025. 

Pekerja yang memenuhi syarat juga dapat mengecek status penerima di BPJS Ketenagakerjaan melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id pakai NIK KTP.

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU)," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta 5 Juni 2025.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti:

1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaa...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang