2 tahun yg lalu

Ada Indikasi Dukungan Transaksi Jud0l, 42 Platform Pembayaran Terancam Diblokir Kominfo


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan akan memberikan sanksi berat berupa pencabutan tanda daftar bagi 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Total ada 42 sistem elektronik yang didaftarkan oleh PJP tersebut di Kementerian Kominfo.

Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo mengirimkan surat peringatan resmi kepada para PJP. Surat ini menegaskan bahwa layanan mereka tidak boleh digunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian secara daring.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan hal ini dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Senin, 12 Agustus 2024. Ia mengacu pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum bagi Kominfo dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Dalam proses monitoring tersebut, Kominfo menemukan indikasi kuat bahwa beberapa layanan sistem pembayaran yang dioperasikan oleh PJP telah dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas perjudian online.

Menyikapi temuan ini, Kominfo meminta agar para penyelenggara segera melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap layanan mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka operasikan tidak diguna...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang