7 bulan yg lalu

Apa itu OTT KPK? Ini pengertian, tujuan, dan dasar hukumnya


Jakarta (ANTARA) - Istilah OTT KPK kembali menjadi sorotan publik menyusul penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer. Penangkapan tersebut dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam 20 Agustus 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat negara yang terjerat dugaan korupsi melalui operasi serupa. Peristiwa tersebut juga memicu kembali perhatian masyarakat terhadap praktik penegakan hukum oleh KPK. Lantas, apa artinya? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu OTT KPK?

OTT merupakan singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, suatu metode penegakan hukum yang digunakan ketika aparat, dalam hal ini KPK, menangkap seseorang saat sedang melakukan tindak pidana atau segera sesudah peristiwa itu terjadi. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Lebih lanjut, OTT sering kali dilakukan saat transaksi suap atau gratifikasi sedang berlangsung. Tindakan ini memberikan bukti konkret sekaligus memastikan kejelasan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Baca juga: Sosok Wamenaker Immanuel Ebenezer yang terjaring OTT KPK

Tujuan dilakukannya OTT

• OTT KPK memiliki beberapa tujuan strategis:

• Menangkap pelaku langsung saat tindak korupsi terjadi sehingga bukti lebih valid dan akurat.

• Mencegah pelarian pelaku dan perusakan bukti dengan aksi dilakukan secara cepat dan terukur.

• Memberikan efek jera kepada pelaku dan publik sebagai bentuk ancaman bagi potensi koruptor.

• Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan efektivitas penegakan hukum.

Baca juga: Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang