1 tahun yg lalu

Apabila Sang Suami Menyerahkan Hak Cerai Kepada Sang Istri - Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A



Apabila Sang Suami Menyerahkan Hak Cerai Kepada Sang Istri Hukum asalnya hak cerai berada di tangan suami menurut syariat Islam. Namun ketika sang suami menyerahkan hak cerai tersebut kepada sang istri, maka jika istri menceraikan hukumnya sah perceraian tersebut menurut para ulama'. Hendaknya kita sebagai seorang muslim berhati-hati dengan urusan perceraian ini. Karena syaithan akan sangat berbahagia ketika ada sepasang suami istri yang bercerai. Simak kajian selengkapnya, https://youtu.be/lmloHj43cYc?si=Wj3Ge8yQBtSEw2vU —— Ikuti Kami Pada Media Platform Yang Lain: instagram : @syafiqrizabasalamah_official Facebook : Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah M.A Youtube : @SyafiqRizaBasalamahOfficial TIktok : syafiqrizabasalamah_ X : @ustadzsyafiq Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaFZpIv2ER6gn4YkJy1t Telegram : https://t.me/SRB_Official === #syafiqrizabasalamah #syafiqrizabasalamah_official #ustadzsyafiqbasalamah #ustadzsyafiqrizabasalamah #hijrah #videodakwah Silahkan bergabung dan mendapatkan tulisan, audio, video serta jadwal kajian Ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah di : https://berbagi.link/LorongFaradisaSRB
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang