Uzone.id – Isu pinjaman online (pinjol) terus mencuri perhatian. Kebutuhan yang membutuhkan dana mendesak, iming-iming pencairan dana yang mudah, dan kurangnya literasi keuangan buat masyarakat memilih untuk mengajukan pinjol.
Satgas PASTI (Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap layanan pinjol yang beroperasi tanpa izin.
Berdasarkan Siaran Pers SP 1/STPASTI/I/2025 yang diterbitkan pada 24 Januari 2025, OJK mencatat sebanyak 543 pinjol ilegal telah teridentifikasi dan diblokir oleh pihak berwenang.
Tiga pinjol ilegal tersebut di antaranya Layar Pinjam, Pinjaman Angsuran Ty, Pinjaman Online Mulus Cepat 5 Menit Cair 2021.
OJK juga turut melaporkan bahwa ada 97 pinjol yang telah mengantongi izin resmi, termasuk Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, hingga Modalku.
Agar tidak terjerat pinjol ilegal, calon peminjam diharapkan berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman. Berikut perbedaan pinjol legal dan ilegal secara umum:
Pinjaman online legal
Memiliki izin dan terdaftar resmi di OJK.
Penawaran pinjaman hanya d...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)