1 tahun yg lalu

Awal Tahun, 543 Pinjol Ilegal Diblokir OJK


Uzone.id – Isu pinjaman online (pinjol) terus mencuri perhatian. Kebutuhan yang membutuhkan dana mendesak, iming-iming pencairan dana yang mudah, dan kurangnya literasi keuangan buat masyarakat memilih untuk mengajukan pinjol.

Satgas PASTI (Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap layanan pinjol yang beroperasi tanpa izin. 

Baca Juga :

Images

Berdasarkan Siaran Pers SP 1/STPASTI/I/2025 yang diterbitkan pada 24 Januari 2025, OJK mencatat sebanyak 543 pinjol ilegal telah teridentifikasi dan diblokir oleh pihak berwenang.

Tiga pinjol ilegal tersebut di antaranya Layar Pinjam, Pinjaman Angsuran Ty, Pinjaman Online Mulus Cepat 5 Menit Cair 2021. 

OJK juga turut melaporkan bahwa ada 97 pinjol yang telah mengantongi izin resmi, termasuk Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, hingga Modalku. 

Baca Juga :

Images

Agar tidak terjerat pinjol ilegal, calon peminjam diharapkan berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman. Berikut perbedaan pinjol legal dan ilegal secara umum:

Pinjaman online legal


  1. Memiliki izin dan terdaftar resmi di OJK.

  2. Penawaran pinjaman hanya d...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang