8 bulan yg lalu

Bantah Rampas Rekening Nganggur, PPATK: Negara Lindungi dari Potensi Tindak Pidanaamp;nbsp;


Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |17:33 WIB

Bantah Rampas Rekening <i>Nganggur</i>, PPATK: Negara Lindungi dari Potensi Tindak Pidana 

Rekening Bank Ngaggur (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah jika disebutkan Negara telah merampas hak rakyat dengan cara memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3-12 Bulan. 

"Ya nggak mungkin lah dirampas. ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana," kata Ivan kepada iNews Media Group, Kamis (31/7/2025).

Dia tak ingin rekening yang tidak aktif selama kurun waktu tersebut dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Misalnya, digunakan untuk bermain judi online (Judol).

...
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang