10 bulan yg lalu

Beda Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta dan Jabar-Banten


Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Namun, program pemutihan di Jakarta sedikit berbeda dengan pemutihan di provinsi lain yang sudah menerapkan kebijakan itu lebih dulu.

Program pemutihan denda pajak di Jakarta yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan di Jakarta berlaku 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

  • Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak
  • Penghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran

Perlu dicatat, pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

"Sesuai ketentuan yang diterbitkan bahwa yang dibebaskan adalah denda pajaknya saja jadi untuk pokok pajaknya tetap dibayarkan," demikian dikutip dari akun Instagram Humas Pajak Jakarta...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang