7 bulan yg lalu

Bolehkah Perpanjang SKCK di Kota Lain? Begini Caranya


 Bolehkah Perpanjang SKCK di Kota Lain? Begini Caranya

Bolehkah Perpanjang SKCK di Kota Lain? Begini Caranya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Bolehkah perpanjang SKCK di kota lain? Tentu ini menjadi pertanyaan masyarakat yang ingin memperpanjang 
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat ini biasa digunakan untuk berbagai keperluan administratif melamar pekerjaan, melanjutkan studi, pembuatan paspor atau visa dan sebagainya.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang. Sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp30.000

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online d...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang