6 bulan yg lalu

BPJS Tidak akan Menanggung Perawatan Korban Keracunan MBG


​Hidayatullah.com—BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan medis bagi korban keracunan pada pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tangerang, Ratih Trinastiti Dewayani, mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut dia, pihak BGN sebelumnya telah menyampaikan akan menanggung seluruh biaya perawatan bagi pelajar yang keracunan tersebut. “Jadi, perawatan korban keracunan akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN, bukan oleh BPJS,” ujarnya, Selasa (7/10/2025) dikutip RRI.

Meski begitu, Ratih mengatakan korban keracunan yang tidak ditanggung BGN tetap dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tentunya program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Namun, Ratih menegaskan syarat kepesertaan JKN mereka harus dalam keadaan aktif. “Kalau belum menjadi peserta, bisa mendaftar sesuai dengan segmennya,” ucapnya.

Demikian pula jika peserta merupakan anak dari ASN atau pegawai yang bekerja di sebuah badan usaha. Mereka diminta melapor kepada pengelola SDM di instansi maupun badan usaha tempat orang tuanya bekerja.

Bisa juga mendaftar secara mandiri atau menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Selain itu ada peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBIAPBD).

Menurut Ratih, untuk PPIAPBD apabila statusnya dari Pemda tersebut merupakan UHC prioritas maka akan bisa langsung aktif. “Karena memang kepesertaan BPJS itu wajib,” katanya.

Namun, Ratih mengakui selama ini belum ada untuk koordinasi khusus terkait MBG dengan Pemda maupun instansi terkait lainnya. Ini karena penanganan untuk keracunan pada program MBG sama dengan penanganan penyakit-penyakit yang lain yang ditanggung program JKN.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan biaya perawatan korban keracunan dalam program MBG ditanggung pemerintah. Menurut dia, BGN telah menyiapkan dua skema terkait biaya penanggulangan korban keracunan.

Dadan menambahkan bagi wilayah yang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), Pemda dapat mengklaim pendanaannya melalui BPJS Kesehatan. “Ada dua daerah yang sudah menetapkan KLB sehingga mereka bisa mengklaim pendanaannya kepada asuransi,” katanya.

Sedangkan bagi wilayah yang tidak menetapkan status KLB, bia...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang