Uzone.id — Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni menegaskan bahwa wacana terkait pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) dilakukan secara opsional, berdasarkan keinginan pengguna dan bertujuan untuk melindungi ponsel yang dicuri atau hilang.
Ia juga meluruskan bahwa wacana ini bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor atau mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti PBKB Motor.
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” kata Wayan Toni dalam keterangannya.
Ia menyebut bahwa dengan adanya sistem pemblokiran IMEI ini, ponsel hasil pencurian atau ilegal bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan dan konsumen bisa lebih tenang.
“Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.
Komdigi juga menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.
Tak hanya itu, ini juga ermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

6 bulan yg lalu






![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)