Jakarta (ANTARA) - Bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin mengetahui harga pajak kendaraan, berbagai layanan cek pajak telah tersedia secara online maupun offline dengan mudah.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) telah menyediakan layanan yang efisien dan praktis, untuk membantu para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka tanpa harus menghabiskan waktu lama di kantor Samsat.
Mengecek pajak kendaraan secara rutin memiliki beberapa manfaat, seperti dapat menghindari denda, mengetahui masa berlaku pajak dan STNK, terhindar dari pelanggaran lalu lintas, serta dapat merencanakan keuangan.
Baca juga: Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024
Cara mengecek pajak kendaraan secara online di Jawa Barat
1. Website Bapenda Jabar
Pengemudi dapat mengakses informasi PKB mereka dengan mudah melalui situs resmi Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kunjungi laman resmi Bapenda Jabar melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
- Di halaman tersebut, pengemudi perlu memasukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan, memilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan mengisi kode captcha untuk mendapatkan informasi terkait pajak.
- Setelah data dimasukkan, pengemudi akan melihat informasi mengenai masa berlaku pajak, STNK, serta nominal PKB yang harus dibayarkan.
2. Aplikasi Sambara
Untuk memudahkan akses, Bapenda Jabar juga menyediakan aplikasi bernama Sambara yang terintegrasi dengan Jabar Superapps Sapawarga. Berikut adalah langkah-lang...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)