1 tahun yg lalu

Cara cek besaran pajak kendaraan secara online & offline di Jawa Barat


Jakarta (ANTARA) - Bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin mengetahui harga pajak kendaraan, berbagai layanan cek pajak telah tersedia secara online maupun offline dengan mudah.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) telah menyediakan layanan yang efisien dan praktis, untuk membantu para wajib pajak memenuhi kewajiban mereka tanpa harus menghabiskan waktu lama di kantor Samsat.

Mengecek pajak kendaraan secara rutin memiliki beberapa manfaat, seperti dapat menghindari denda, mengetahui masa berlaku pajak dan STNK, terhindar dari pelanggaran lalu lintas, serta dapat merencanakan keuangan.

Baca juga: Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024

Cara mengecek pajak kendaraan secara online di Jawa Barat

1. Website Bapenda Jabar

Pengemudi dapat mengakses informasi PKB mereka dengan mudah melalui situs resmi Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Kunjungi laman resmi Bapenda Jabar melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
  • Di halaman tersebut, pengemudi perlu memasukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan, memilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan mengisi kode captcha untuk mendapatkan informasi terkait pajak.
  • Setelah data dimasukkan, pengemudi akan melihat informasi mengenai masa berlaku pajak, STNK, serta nominal PKB yang harus dibayarkan.

2. Aplikasi Sambara

Untuk memudahkan akses, Bapenda Jabar juga menyediakan aplikasi bernama Sambara yang terintegrasi dengan Jabar Superapps Sapawarga. Berikut adalah langkah-lang...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang