3 bulan yg lalu

Daftar 43 Kajari yang Dimutasi Jaksa Agung ST Burhanuddin, 3 Diantaranya Bermasalah


Ringkasan Berita:
  • Jaksa Agung ST Burhanudin melakukan   mutasi terhadap 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
  • Keputusan soal mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025
  • Ada tiga Kajari diantaranya sempat menjadi sorotan karena terkait kasus hukum dan OTT KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dimutasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Keputusan soal mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.TV, Jumat (26/12/2025).

Anang mengatakan surat keputusan Jaksa Agung tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Kajari atau Kepala Kejaksaan Negeri  yaitu pejabat yang memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) di tingkat kabupaten/kota dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas penuntutan serta fungsi kejaksaan di wilayah hukumnya.

Berikut daftar 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru:

1. Fajar Gurindro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

2. Anggiat AP Pardede sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu

3. Ryan Palasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar

4. I Gede Widhartama sebag...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang