Ilustrasi praktik aborsi ilegal
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aparat kepolisian kembali mengungkap fakta baru dalam kasus praktik aborsi ilegal yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SA (44) yang bertugas di salah satu puskesmas di Kota Makassar.
Kali ini, seorang perempuan paruh baya berinisial HT (56) ikut diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
HT ditangkap oleh tim Unit Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel pada Kamis (29/5/2025).
Lokasi penangkapan berada di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Setelah ditangkap, HT langsung dibawa ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, yang dikonfirmasi pada hari yang sama membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya kami sudah terima lagi...

10 bulan yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)