1 tahun yg lalu

Dinilai Langgar Pemenuhan 30 Persen Keterwakilan Perempuan, KMPKP Adukan KPU


JAKARTA (VOA) — 

Sejumlah organisasi dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) pada Jumat (21/6) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan seluruh anggota KPU, yaitu Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifudin, Betty Epsilon Indroos, Idhal Holik dan August Mellaz ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (21/6) karena dianggap tidak memenuhi batas minimal keterwakilan perempuan.

Kuasa hukum KMPKP yang juga peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menyatakan ketua dan seluruh anggota KPU periode 2022-2027 seharusnya mengakomodasi paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di Pemilu DPR dan DPRD untuk 2024.

Padahal ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lebih parahnya, lanjut Haykal, pen...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang