1 tahun yg lalu

DJP Bali larang wajib pajak berikan gratifikasi ke pegawai pajak


Kami sudah digaji, tidak perlu diberi apapun lagi. Layanan yang diberikan oleh pegawai kami merupakan tugas dan fungsi kami sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak dan layanan tersebut berhak diterima oleh seluruh wajib pajak

Denpasar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Nurbaeti Munawaroh melarang seluruh pihak maupun wajib pajak untuk memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak setempat.

"Kami sudah digaji, tidak perlu diberi apapun lagi. Layanan yang diberikan oleh pegawai kami merupakan tugas dan fungsi kami sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak dan layanan tersebut berhak diterima oleh seluruh wajib pajak," kata Nurbaeti di Denpasar, Rabu.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan yang berkolaborasi dengan KPK, dengan mengusung tema Tax Gathering dan Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas Tahun 2024. Acara digelar secara hibrid di Aula A Gedung Keuangan Negara (GKN) I dan melalui kanal Youtube Kantor Wilayah DJP Bali.

"Jadi, Bapak/Ibu wajib pajak dan seluruh pegawai DJP jangan coba-coba untuk memberikan atau meminta gratifikasi untuk kepentingan tertentu," ujar Nurbaeti menegaskan.

Nurbaeti dalam kesempatan tersebut juga mengemukakan dalam membangun good governance (tata kelola yang baik), perlu adanya dukungan wajib pajak dalam menjaga integritas baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi pegawai DJP, harus menerapkan sistem manajemen antipenyuapan.

Diantaranya dengan No Bribery atau hindari segala bentuk suap menyuap atau pemerasan, No Gift atau dilarang memberikan hadiah atau gratifikasi, No Kickback atau hindari tanda terima kasih dalam bentuk uang atau bentuk lainnya, dan No Luxurious Hospitality atau hindari memberikan jamuan yang berlebihan.

Nurbaeti mengajak seluruh wajib pajak untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dengan berintegritas, membayar pajak tidak lebih dan tidak kurang, dan melaporkan Surat P...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang