Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mensosialisasikan Pedoman Teknis Perhitungan serta Dashboard Kepatuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi.
Inisiatif ini ditempuh guna memperkuat transparansi dan akurasi tata kelola penerimaan negara di sektor telekomunikasi.
Ketua Tim Kepatuhan dan Optimalisasi PNBP Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Anak Agung Gede Oka, menjelaskan penyusunan pedoman dan dashboard ini dilatarbelakangi seringnya terjadi perbedaan hasil perhitungan BHP Telekomunikasi antara wajib bayar dan petugas verifikasi.
"Pedoman teknis disusun untuk mencegah perbedaan perhitungan penetapan besaran BHP Telekomunikasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, menurunkan kepatuhan, dan menghambat optimalisasi penerimaan negara," ujar Agung, dikutip Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, dashboard kepatuhan dikembangkan sebagai platform digital yang dapat diakses publik, berfungsi untuk memantau tingkat kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban PNBP secara real-time.
"Tujuannya memberikan gambaran tentang kepatuhan dari pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi yang dapat diakses publik," Agung menambahkan.

6 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)