6 bulan yg lalu

Empat kategori Lapas Nusakambangan, pulau penjara keamanan berlapis


Jakarta (ANTARA) - Lembaga pemasyarakatan (lapas) dibedakan berdasarkan tingkat risiko dan jenis kejahatan yang dilakukan oleh narapidana. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membagi lapas menjadi empat kategori.

Belakangan, aktor Ammar Zoni yang terpidana kasus penggunaan dan peredaran narkoba, dipindahkan dari Rutan Salemba, Jakarta ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan.

Ia pun ditempatkan di lapas yang menerapkan sistem one man one cell, atau satu orang dalam satu sel. Lapas ini termasuk kategori super maximum security, dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.

Saat ini, terdapat 12 lapas di Nusakambangan yang terbagi berdasarkan empat kategori, yaitu super maximum, maximum, medium, dan minimum security.

Untuk selengkapnya, berikut penjelasannya terkait keempat katagori keamanan dalam lapas tersebut.

1. Super maximum security

Lapas dengan tingkat keamanan super maksimum diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi atau kasus sangat berat (high risk).

Narapidana tersebut seperti terorisme, narkotika jaringan internasional, korupsi besar, hingga pelaku kejahatan berulang.

Kemudian, narapidana yang sering menimbulkan kerusuhan, mencoba kabur, mengedarkan narkoba di dalam lapas, dan memiliki masa tahanan lebih dari 20 tahun, juga ditempatkan di lapas kategori ini.

Di lapas jenis ini, penghuni ditempatkan di sel individu (one man one cell) dengan pengawasan selama 24 jam.

Pembinaan dilakukan secara individual dan tidak terlibat interaksi dengan narapidana lain. Mereka akan lebih berfokus pada pembinaan penguatan kerohanian, disiplin, serta deradikalisasi bagi narapidana terorisme.

Lapas yang termasuk kategori super maximum security antara lain, Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Karanganyar, dan Lapas Kelas IIA Pasir Putih.

...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang