7 bulan yg lalu

Full Senyum! Intip Keistimewaan Gaji dan Jam Kerja Fleksibel untuk PPPK Paruh Waktu 2025


TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah secara resmi telah mengambil sebuah keputusan penting yang menjadi jalan tengah untuk melindungi para tenaga honorer dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. 

Solusi tersebut diwujudkan dalam skema kepegawaian baru, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Meskipun skema ini hadir sebagai penyelamat, perlu dicatat bahwa durasi kontrak PPPK paruh waktu telah diatur ketat. 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, masa kontraknya ditetapkan maksimal hanya satu tahun.

Baca juga: Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025, Kunjungi Website Mola BKN, Cermati Langkah-langkahnya

Pengaturan ini tertuang jelas dalam Diktum 13 Kepmenpan RB No 16 Tahun 2025, yang berbunyi:

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 Tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” kutipan Diktum 13.

Terlepas dari durasi kontrak yang relatif singkat, menjadi PPPK paruh waktu ternyata membawa sejumlah keistimewaan yang patut diperhitungkan.

Keunggulan utama yang ditawarkan mencakup dua aspek vital yang selama ini didambakan, besaran gaji yang menjanjikan dan jam kerja yang jauh lebih fleksibel dibandingkan jenis kepegawaian lainnya.

Jam Kerja Super Fleksibel untuk Ruang Gerak Lebih Luas

Sesuai dengan regulasi terbaru dari Menpan RB dalam Kepmenpan RB No 16 Tahun 2025, ketentuan jam kerja bagi PPPK paruh waktu diatur sangat ringan. Mereka hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari.

Ini berarti, total waktu kerja mingguan bagi para pegawai ini hanyalah 20 jam. 

Aturan jam kerja yang fleksibel ini tentu sangat menguntungkan. 

Dengan waktu ke...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang