Berita 100kpj.com - Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

100kpj – Kepolisian Republik Indonesia telah resmi memberlakukan pemohon perpanjangan atau bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif. Uji coba ini sudah berlangsung sejak 1 Juli 2024. Uji coba ini akan berlaku hingga 30 September...


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang