Berita Voaindonesia.com - Hakim Putuskan Trump Tidak Dijatuhi Hukuman dalam Kasus Uang Tutup Mulut

Keputusan hakim membebaskan Trump untuk kembali ke Gedung Putih tanpa dibebani ancaman hukuman penjara atau denda.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang