Berita Antara Hukum - Hukum pemalsuan ijazah: Pasal 263 KUHP dan aturan baru UU Nomor 1 2023

Penggunaan ijazah palsu merupakan tindakan melanggar hukum yang termasuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat. ...


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang