Berita Liputan6 Global - ICJ Sebut Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Melanggar Hukum, Picu Kecaman hingga Seruan 'Angkat Kaki'

Mahkamah Agung PBB mengatakan pada hari Jumat (19/7) bahwa kehadiran Israel di Wilayah Palestina "melanggar hukum" dan menyerukan agar kehadiran Israel di wilayah tersebut diakhiri dan pembangunan pemukiman segera dihentikan.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang