Berita Cnnindonesia.com - Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Terdakwa Pabrik Uang Palsu UIN Makassar

Kejaksaan Negeri Gowa mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terdakwa uang palsu UIN Alauddin. JPU tuntut hukuman lebih berat untuk keadilan.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang