Berita Voaindonesia.com - MA Prancis Kukuhkan Vonis Bersalah pada Kasus Korupsi Sarkozy

Mahkamah Agung Prancis, Rabu (18/12) mengukuhkan putusan bersalah terhadap mantan Presiden Nicolas Sarkozy dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan pengaruh.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang