Berita Okezone Ekonomi - Menggembirakan, Warga Jakarta Kini Lebih Mudah Dapat Keringanan Pajak Kendaraan!

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 yang mempermudah pemberian pengurangan dan pembebasan PKB.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang