Berita Liputan6 Bisnis - Mulai 2026, Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Kemnaker: Ada Sanksinya!

Kemnaker mewajibkan perusahaan melaporkan lowongan kerja mulai 2026 melalui KarirHub. Sanksi administratif siap menanti perusahaan yang abai.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang