Berita Liputan6 Bisnis - Mulai 2026, Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Kemnaker: Ada Sanksinya!
Kemnaker mewajibkan perusahaan melaporkan lowongan kerja mulai 2026 melalui KarirHub. Sanksi administratif siap menanti perusahaan yang abai.
Kemnaker mewajibkan perusahaan melaporkan lowongan kerja mulai 2026 melalui KarirHub. Sanksi administratif siap menanti perusahaan yang abai.
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang