Berita Tribunnews.com - PN Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya, Berawal dari Tak Bisa Bayar Untung Bisnis Tambang Pasir

PN Bojonegoro mengeksekusi rumah milik paniteranya pada Rabu (29/10/2025). Adapun kasus berawal dari tidak bisa bayar untung bisnis tambang pasir.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang