Berita Voaindonesia.com - Presiden Korsel Ngotot Tolak Penahanan, Ribuan Warga Kembali Gelar Demo

Presiden Yoon Suk Yeol menghadapi tuntutan pidana pemberontakan, salah satu dari sedikit kejahatan yang tidak tunduk pada kekebalan presiden. Artinya, Yoon bisa dijatuhi hukuman penjara atau bahkan hukuman mati.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang