Berita Liputan6 Global - Update 5 Napi Penyelundup Narkoba Bali Nine, 20 Tahun dari Penjara Indonesia Kini Bebas di Australia
Kelima anggota kelompok tersebut sebelumnya dijatuhkan hukuman seumur hidup di Indonesia setelah dinyatakan bersalah karena ikut berperan merencanakan penyelundupan narkoba jenis heroin lebih dari 8 kilogram dari Bali ke Australia pada tahun 2005.
