Berita Liputan6 Global - Update 5 Napi Penyelundup Narkoba Bali Nine, 20 Tahun dari Penjara Indonesia Kini Bebas di Australia

Kelima anggota kelompok tersebut sebelumnya dijatuhkan hukuman seumur hidup di Indonesia setelah dinyatakan bersalah karena ikut berperan merencanakan penyelundupan narkoba jenis heroin lebih dari 8 kilogram dari Bali ke Australia pada tahun 2005.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang