Hukum Menari Bagi Laki-Laki - Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A.
Ayo bagikan!
Hukum Menari Bagi Laki-Laki
Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, pada jilid ke-23, halaman 10 bahwa ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafiiyyah menyatakan joget dihukumi makruh dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Joget merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa (muru’ah), juga termasuk perbuatan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekadar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’
Ulama Syafiiyyah sendiri menyatakan bahwa menari-nari itu tidak haram dan tidak makruh. Namun, hukumnya adalah mubah. Ini jika ar-raqshu(menari) hanya sekadar gerakan lurus (tegak) dan miring, juga tidak lemah gemulai.
Wallahu A'lam
Semoga bermanfaat, barakallahu fiikum..
Simak kajian selengkapnya pada link berikut,
https://rumaysho.com/24632-hukum-menari-joget-dansa-dalam-islam-dan-dalilnya.html
𝐒𝐩𝐨𝐧𝐬𝐨𝐫𝐞𝐝 𝐛𝐲: BIN DAWOOD TOUR AND TRAVEL
• Haji Plus
• Haji Furoda
• Umroh Plus
• Umroh Private
Follow us for more information:
@bindawoodtour
🏆 Holy Journey for Everyone
——
Ikuti Kami Pada Media Platform Yang Lain:
instagram : @syafiqrizabasalamah_official
Facebook : Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah M.A
Youtube : @SyafiqRizaBasalamahOfficial
TIktok : syafiqrizabasalamah_
X : @ustadzsyafiq
Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaFZpIv2ER6gn4YkJy1t
Telegram : https://t.me/SRB_Official
===
#syafiqrizabasalamah #syafiqrizabasalamah_official #ustadzsyafiqbasalamah #ustadzsyafiqrizabasalamah #hijrah #videodakwah
Silahkan bergabung dan mendapatkan tulisan, audio, video serta jadwal kajian Ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah di :
https://berbagi.link/LorongFaradisaSRB