JAKARTA —
Direktur Jenderal Hukum dan perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Amrih Jinangkung dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/7) mengatakan penetapan fatwa hukum oleh mahkamah internasional tersebut merupakan langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
Secara faktual, katanya, Israel masih menjadi occupying power atau kekuatan pendudukan di wilayah kependudukan Palestina dan Israel lanjutnya masih terus melakukan pelanggaran. Bangsa Palestina khususnya di Gaza, menurut Amrih, hingga kini masih menjadi target serangan militer Israel. Untuk itu, Indonesia akan mengajak masyarakat dunia dan PBB untuk bersama...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)