Liputan6.com, Jakarta - Apple seharusnya sudah merilis iPhone 16 di Indonesia di beberapa bulan lalu. Namun, kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memaksa Apple menunda peluncuran tersebut.
Apple dianggap belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pajak lokal yang berlaku. Jadi, hingga saat ini, iPhone 16 belum bisa masuk secara resmi ke Indonesia.
Larangan ini menimbulkan berbagai dampak, bagi masyarakat maupun negara. Berikut penjelasan mengenai keuntungan dan kerugian yang dirasakan dari kebijakan ini, berdasarkan dari acara diskusi Selular Business Forum (SBF) dengan tema Menghitung Untung Rugi Larangan iPhone 16 Bagi Masyarakat dan Negara yang berlangsung di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dampak Bagi Konsumen: Penipuan hingga IMEI Tidak Terdaftar
Bagi konsumen, larangan ini menciptakan beberapa masalah.
“Penjual ilegal kerap memasarkan produk tanpa IMEI terdaftar, sehingga perangkat tidak bisa digunakan di Indonesia,” ujar Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Heru menambahkan contoh kasus nyata di mana konsumen membeli iPhone 16 di Malaysia, lalu membawanya ke Indonesia. Namun, karena IMEI perangkat tersebut tidak terdaftar, ponsel tesebut mati total.
Situasi ini menimbulkan kerugian besar bagi konsumen karena harus mengeluarkan budget lebih untuk membayar pajak IMEI.
Selain itu, layanan purna jual menjadi tantangan. Dengan larangan ini, Apple tidak dapat menjamin dukungan resmi bagi konsumen yang bermasalah dengan p...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)