Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital memutuskan untuk membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok di Indonesia pada hari Jumat, (04/10) lalu.
Menanggapi adanya keputusan ini, TikTok Indonesia pun mengatakan pihaknya akan berkoordinasi langsung bersama dengan Komdigi untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk soal pemberian data mereka.
"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif," ujarnya.
Nah, dalam update terbaru, Komdigi kembali menyampaikan kalau TikTok saat ini sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komdigi bahkan sudah memberikan respon yang positif.
“TikTok sudah memberikan respon positif,” kata Alexander Sabar, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Sabtu, (04/10).
Sabar melanjutkan, “Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan.”
Apakah TikTok akan diblokir?
Sabar juga menjabarkan kalau pembekuan ini adalah bagian dari langkah administratif pemerintah dalam pengawasan mereka terhadap platform digital dan beda dengan pemblokiran.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” tegasnya.
Pembekuan ini juga tidak berpengaruh signifikan untuk pengguna TikTok di Indonesia, pasalnya aplikasi dan berbagai fitur yang ada di TikT...

6 bulan yg lalu







![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)