10 bulan yg lalu

Izin Pengelolaan Pulau Kecil Akan Direvisi Imbas Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat


Izin Pengelolaan Pulau Kecil Akan Direvisi Imbas Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

Izin Pengelolaan Pulau Kecil Akan Direvisi Imbas Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat (Foto: Youtube Setpres)

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan untuk revisi peraturan terkait perizinan pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, imbas dari kasus tambang nikel yang berada di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris mengatakan, KKP akan melakukan peninjauan ulang terkait pemberian izin pengelolaan pulau-pulau kecil, khususnya yang diperuntukkan bagi kegiatan bisnis.

"Jadi ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil, supaya terjadi harmonisasi. Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada, sehingga dengan seperti itu ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya," kata Aris, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Aris menjelaskan, KKP tidak memiliki kewenangan dalam perizinan pengelolaan pulau. Menurutnya, pulau-pulau di Raja Ampat berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, lantaran ditetapkan sebagai kawasan hutan.

...
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang