Jakarta (ANTARA) - Mantan artis Ammar Zoni kembali menjadi pusat perhatian publik setelah dikabarkan terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba.
Kasus ini terungkap setelah pihak Polsek Cempaka Putih menyerahkan Ammar beserta barang bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ammar diduga berperan sebagai pihak yang menerima pasokan narkotika dari luar rutan, kemudian menyalurkannya kepada beberapa narapidana lain untuk diedarkan kembali di dalam lapas.
Tak hanya Ammar, kepolisian juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Dari hasil penggeledahan di kamar para pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan publik, yakni pasal apa yang menjerat Ammar Zoni dan seberapa berat ancaman hukuman yang bisa ia hadapi? Berikut penjelasannya, lengkap dengan rekam jejak kasus yang pernah melibatkan Ammar, berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber.
Baca juga: Mengenal Zangi, aplikasi yang dipakai Ammar Zoni di Rutan Salemba
Ammar Zoni terancam kena hukuman pasal berapa?
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irwan, membeberkan bahwa Ammar Zoni bersama tersangka tahanan lain dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait kasus peredaran narkotika di dalam penjara.
Menurut Agung, mantan suami Irish Bella itu dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No...

6 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)