JAKARTA – Pemerintah diminta melakukan revisi atas Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah untuk mengakomodir kepentingan industri serta tenaga kerja yang terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.
Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur pada RPMK. Aturan turunan PP 28/2024.
Padahal, tidak ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas tersebut akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.
“Produsen rokok tidak mungkin akan memasang reklame di media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang berdampak negatif pada efektivitas promosi mereka,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Di samping itu, Fabianus menyatakan, PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar ...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)