Jakarta (ANTARA) - Sistem transaksi jalan tol di Indonesia sudah menggunakan teknologi pembayaran elektronik, yakni secara non-tunai.
Salah satu metode yang diterapkan saat ini adalah sistem tapping menggunakan kartu e-toll. Sejak tahun 2017, pengguna jalan tol dapat melakukan transaksi secara non-tunai.
Namun, tidak semua ruas tol menggunakan sistem transaksi yang sama. Menurut informasi dari Jasa Marga, ada dua sistem transaksi yang diterapkan di gerbang tol, yaitu sistem tertutup dan sistem terbuka. Ada juga beberapa ruas jalan tol yang menggabungkan kedua sistem transaksi tersebut.
Untuk para pemudik, perlu mengetahui sistem transaksi jalan tol ini agar perjalanan mudik tidak terganggu. Lantas, apa perbedaan sistem transaksi tersebut? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Jalan Tol Kota Nusantara difungsikan selama mudik Lebaran
1. Sistem tertutup
Sistem transaksi tertutup mengharuskan pengguna jalan untuk melakukan tapping kartu e-toll sebanyak dua kali, yaitu saat masuk gerbang tol dan saat keluar/akhir di gerbang tol tujuan.
Karena sistem ini mencatat data dari gerbang masuk, pengguna wajib menggunakan kartu e-toll yang sama saat melakukan tapping di gerbang keluar.
Mesin di gerbang tol keluar hanya bisa membaca kartu yang telah menyimpan data dari gerbang awal masuk. Jika menggunakan kartu berbeda, transaksi tidak bisa diproses, dan pengguna akan mengalami kesulitan pembayaran.
Beberapa ruas jalan tol yang menerapkan sistem transaksi tertutup yakni:
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
- Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)
- Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran
- Tol Kunciran-Serpong
- Tol Cinere-Serpong<...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)