Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan surat peringatan kedua (SP2) kepada aplikasi pesan instan Telegram akibat kurangnya kerjasama dalam menangani konten perjudian online. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, memberikan waktu satu minggu kepada Telegram untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada respons, Kominfo akan mengeluarkan surat peringatan ketiga yang dapat berujung pada pemblokiran aplikasi tersebut.
"Kami telah memanggil pihak Telegram dan mengirimkan surat peringatan kedua untuk ditindaklanjuti. Ada sekitar 600 kasus yang tertunda dan harus segera diselesaikan. Kami memberikan waktu satu minggu untuk merespons," ujar Semuel dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (14/6).
"Jika surat ketiga terpaksa dikirim, maka aplikasi ini akan diblokir," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa perusahaan asal Rusia tersebut adalah media sosial yang paling tidak kooperatif dalam upaya pemerintah memberantas perjudian online di Indonesia.
"Saya sampaikan di sini, hanya tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Catat, silakan ditulis di media, hanya Telegram yang sama sekali tidak kooperatif," tegas Budi saat konferensi pers mengenai perkembangan penanganan perjudian online di Indonesia, Jumat (24/5).
...

1 tahun yg lalu




![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)