3 bulan yg lalu

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang dan Suap Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman


Ringkasan Berita:
  • KPK  terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)  untuk   Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman
  • Penghentian penyidikan dilakukan karena KPK tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan proses hukum
  • Kasusnya sudah bergulir lama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan dan suap yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW). 

Penghentian proses hukum ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pendalaman dan tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut. Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).

Budi menambahkan, penerbitan SP3 ini merupakan langkah hukum yang harus diambil KPK untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait, mengingat kasus ini telah bergulir cukup lama.

Jejak Kasus dengan Kerugian Fantastis

Penghentian penyidikan ini menutup lembaran kasus yang sebelumnya disebut-sebut merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis. 

Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 3 Oktober 2017.

Baca juga:

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang