5 bulan yg lalu

LHKPN Agus Pramono, Sekda Ponorogo selama 13 tahun


Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono sebagai salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pada Minggu (9/11), usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Ponorogo pada 7 November 2025.

Keempat tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Agus Pramono sendiri telah menjabat sebagai Sekda Ponorogo selama 13 tahun. KPK pun membuka peluang untuk mendalami cara Agus Pramono mempertahankan jabatannya selama lebih dari satu dekade tersebut.

Berikut laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Agus Pramono dengan posisinya sebagai Sekda Ponorogo.

Agus Pramono melaporkan total kekayaannya sebesar Rp8,89 miliar dalam LHKPN tahun periodik 2024, yang termuat di situs resmi e-LHKPN KPK. Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 4 Februari 2025 dan telah dinyatakan berstatus verifikasi administratif lengkap.

Dalam laporan tersebut, Agus Pramono tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa aset tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp8,87 miliar, yang tersebar di beberapa wilayah. Semua aset tersebut tercatat bersumber dari hasil sendiri.

Di Ponorogo, Agus memiliki satu aset tanah dan bangunan seluas 355 m²/112 m² dengan nilai sekitar Rp1,24 miliar. Dia juga memiliki satu aset tanah dan bangunan seluas 200 m²/130 m² persegi senilai Rp625 juta di Makassar.

Di luar itu, 17 aset sisanya tersebar di Madiun, baik berupa bidang tanah maupun tanah dan bangunan. Nilanya pun bervariasi dengan yang paling ti...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang