1 tahun yg lalu

Memperkuat Sistem Transportasi Perkeretaapian di RI, Kolaborasi Regulator dan Operator


Memperkuat Sistem Transportasi Perkeretaapian di RI, Kolaborasi Regulator dan Operator

Memperkuat Sistem Perkeretaapian di RI (Foto: KAI)

JAKARTA - Sistem transportasi nasional perkeretaapian diperkuat untuk menciptakan tata kelola yang lebih efisien dan efektif. Untuk itu diperlukan kolaborasi antara peran regulator dan operator dalam sistem perkeretaapian.

Upaya ini diharapkan dapat membawa sektor perkeretaapian Indonesia semakin maju, modern dan adaptif dalam melayani masyarakat.

Tugas regulator dan tugas operator perkeretaapian telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992.

"Undang-Undang ini bertujuan memastikan pemerintah, sebagai regulator, fokus pada kebijakan, pengaturan, dan pengawasan, sementara operator bertugas menjalankan layanan dan operasional perkeretaapian," ujar Presiden Federasi SP Perekeretaapian & Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto di Jakarta, Senin (30/12/2024).

BACA JUGA:

174 Barang Penumpang Kereta Whoosh Tertinggal Selama Libur Natal 2024

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang