
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat
“Beberapa kasus terkait dengan kasus penghinaan ataupun ITE terkait dengan kepala negara. Presiden minta diberi amnesti. Tapi perkiraan 18,”
[Supratman Andi Agtas, Jumat 13 Desember 2024]
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan memberi amnesti kepada narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Amnesti diberikan untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian atau overcrowding lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Pemerintah belum merilis jumlah pastinya.
Berdasarkan kebijakan ini, tentunya Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ITE Ijazah palsu Jokowi wajib mendapatkan prioritas amnesti agar segera bebas dari penjara. Karena keduanya, memenuhi kriteria.
Pertama, keduanya dianggap menghina kepala Negara dengan mengkritik ijazah palsu Jokowi.
Kedua, keduanya akhirnya diberi vonis 4 tahun penjara dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Semula, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara, karena dianggap mengedarkan kabar bohong ijazah palsu Jokowi, berdasarkan Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2022/PN.Skt dan Putusan 319/Pid.Sus/2022/PN.Skt. Dalam putusan ini, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono diganjar vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta dengan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surakarta ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 271/PID.SUS/2023/PT SMG dan Pusan Nomor 278/PID.SUS/2023/PT SMG. Vonis berdasarkan Pasal kabar bohong dibatalkan, namun Gus Nur dan Bambang Tri divonis dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A UU ITE, karena dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada Jokowi karena ijazah palsu berbasis SARA (suku, agama, ras, antar golongan), dan diturunkan vonisnya menjadi 4 tahun penjara.
Selanjutnya, Mahkamah Agung R.I. menguatkan putusan 4 tahun penjara berdasarkan UU ITE, dengan Putusan Kasasi Nomor 4850/K/Pid.Sus/2023 dan Putusan Nomor 4851/K/Pid.Sus/2023.
Saat ini, keduanya mendekam di penjara lapas Surakarta menjalani bisnis 4 tahun UU ITE. De...






![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)