1 tahun yg lalu

Menceraikan Istri Dalam Keadaan Mabuk, Apakah Jatuh Cerai? - Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A.



Menceraikan Istri Dalam Keadaan Mabuk, Apakah Jatuh Cerai? Para ulama bersepakat bahwa keadaan mabuk yang beralasan seperti meminum obat dari dokter atau diberi minuman dan ternyata memabukkan, maka tidak menjadikan talak yang dilontarkan pelakunya jatuh. Adapun jika sengaja menjadikan dirinya mabuk, maka hal tersebut masih dianggap karena orang tersebut sengaja menghilangkan akalnya dan mengkonsumsi hal yang diharamkan oleh syariat. Simak kajian selengkapnya, https://www.youtube.com/watch?v=5JaXhapURPA&t=1s Silahkan bergabung dan mendapatkan tulisan, audio, video serta jadwal kajian Ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah di : https://berbagi.link/LorongFaradisaSRB
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang