Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital tengah melakukan pengkajian proses pembalikan nama atau ‘balik nama’ saat jual dan beli handphone bekas atau second. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi Adis Alifiawan.
Penerapan sistem balik nama ini dilakukan demi memerangi maraknya pencurian handphone, peredaran perangkat ilegal dan juga penipuan online. Pasalnya, praktik jual beli ponsel bekas kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan misalnya, hasil curian.
Ide ini juga berasal dari upaya untuk melindungi masyarakat yang sering menjadi korban, dimana titik rawannya seringkali terjadi saat proses jual beli perangkat.
Ia berharap jual-beli handphone ini memiliki sistem yang jelas, seperti jual-beli motor dan mobil bekas.
“HP bekas kedepannya diharapkan memiliki mekanisme yang jelas, seperti jual beli motor yaitu ada balik nama dan identitas agar menghindari penyalahgunaan,” kata Adis.
Karena masih dalam tahap awal, Kementerian Komdigi masih belum merinci soal mekanisme ini dan masih dalam tahap kajian kebijakan.
Adis melanjutkan bahwa kebijakan ini harus memenuhi titik tengah antara keamanan dan juga kenyamanan para konsumen.
Sebelumnya, Komdigi juga tengah mengkaji rencana pemblokiran IMEI pada perangkat handphone curian untuk melindungi masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan tujuan aga...

6 bulan yg lalu







![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)