1 tahun yg lalu

Mobil-mobil di Bawah Rp 100 Juta Sebelum Dipatok 7 Pajak


Jakarta -

Harga mobil baru di Indonesia saat ini tidak pernah di bawah Rp 100 juta. Pasalnya harga dasar pengenaan pajaknya sudah tinggi.

Konsumen harus siap membayar tujuh komponen pajak saat membeli baru yang bikin banderolannya melambung hampir dari separuh harga mobilnya. Namun tahu nggak, sih kalau sebenarnya harga mobil sebelum dibebankan pajak itu masih ada yang di bawah Rp 100 juta?

Mengacu pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 terdapat beberapa harga NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan DPP mobil di bawah Rp 100 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah mobil dengan NJKB di bawah Rp 100 juta terbilang sedikit. Adapun modelnya adalah Low Cost Green Car seperti Daihatsu Sigra D M/T punya NJKB Rp 97 juta (off the road) alias belum dikenai berbagai instrumen pajak. Sigra diketahui paling murah saat ini dijual Rp 139,2 juta (on the road) untuk model Sigra 1.0 D M/T MC.

Kemudian Daihatsu Ayla M M/T punya NJKB Rp 86 juta (off the road). Saat sudah dikenakan pajak serta keuntungan, mobil itu dijual ke masyarakat jadi Rp 136 juta untuk Ayla tipe 1.0 M M/T. Ini merupakan trim paling terjangkau dari jejeran mobil di Indonesia.

Sebenarnya ada beberapa model lain yang juga punya NJKB di bawah Rp 100 juta, yakni merek Renault, antara lain Kiger Rp 91-96 juta, dan Kwid Rp 89 juta. Tapi perlu diingat ya, ini bukan harga on the road.

Masih dalam sumber dari Permendagri, Esemka juga punya NJKB di bawah Rp 100 juta, yakni Esemka Bima 1.2 M/T Rp 91 juta dan Esemka Bima 1.3 M/T Rp 99 juta. Ini merupakan mobil pikap yang diproduksi oleh PT Solo Manufaktur Kreasi.

Ada tujuh jenis pajak saat membeli mobil baru yang diambil dari NJKB

Pertama adalah PKB. Pajak Kendaraan Ber...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang