1 tahun yg lalu

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2024-2028. Peluncuran ini dilakukan dalam acara Digital Financial Innovation Day atau OJK Digination Day 2024 di Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa kehadiran bidang baru IAKD di OJK diharapkan mampu menjadi platform yang membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan di seluruh Indonesia. "Industri IAKD memiliki kontribusi penting dalam pembangunan nasional," ujarnya.

Fokus empat pilar strategis

Peta Jalan IAKD 2024-2028 ini disusun untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan. Fokus utamanya mencakup empat pilar strategis, yaitu Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi, serta Inovasi.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa peta jalan ini akan diimplementasikan dalam tiga fase yang saling berkesinambungan hingga tahun 2028. "Sembilan program strategis telah kami rumuskan untuk mencapai tujuan tersebut," ungkapnya. Program-program ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengembangan Regulatory Sandbox, peningkatan literasi keuangan digital, dan transformasi organisasi.

OJK juga menegaskan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, kementerian, lembaga, pelaku industri, dan masyarakat. Kolaborasi ini dianggap sebagai kunci keberhasilan implementasi Peta Jalan IAKD.

Dalam acara peluncuran ini, OJK juga mengadakan talk show bertema "Arah Pengembangan dan Penguatan Industri IAKD ke Depan," yang menghadirkan berbagai pembicara kunci dari internal OJK dan perwakilan asosiasi.

Rangkuman Peta Jalan IAKD 2024-2028

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028 yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa poin utama sebagai berikut:

  1. Empat Pilar Strategis
  • Pengaturan dan Pengembangan: Membangun regulasi yang mendukung inovasi, sambil memastikan mitigasi risiko yang efektif.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar.
  • Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang