Jakarta (ANTARA) - Cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh istri karena rumah tangga yang dinilai sudah tidak memungkinkan untuk dipertahankan lagi.
Cerai gugat merujuk pada perceraian yang biasanya diajukan oleh pihak istri terhadap suami, dan dalam prosesnya, penggugat harus melalui beberapa tahapan hukum yang harus dipahami dengan baik.
Berikut ini akan membahas secara lengkap tentang cerai gugat, dengan memahami hal ini, diharapkan Anda dapat lebih mengerti mengenai hak-hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi selama proses perceraian.
Baca juga: Hukum talak dalam Islam: Kapan diperbolehkan dan dilarang?
Mengenal istilah cerai gugat dalam pernikahan
Dalam konteks hukum Islam, istilah cerai gugat memiliki arti yang berbeda. Menurut UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan cerai dapat diajukan baik oleh suami maupun istri.
Secara khusus, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya di Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal penggugat, kecuali jika istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
Penting untuk dipahami bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di hadapan Pengadilan Agama setelah upaya mediasi oleh pengadilan gagal. Cerai gugat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132 KHI, hanya bisa diterima jika tergugat menunjukkan sikap tidak ingin kembali ke rumah bersama.
Secara umum, istilah cerai gugat mengacu pada gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri atau kuasanya, sesuai dengan UU Perkawinan dan PP 9/1975. Dalam hal perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum agama selain Islam, perceraian tidak diajukan ke Pengadilan Agama, tetapi ke Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat tinggal tergugat.
Sebagai inf...

11 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)