10 bulan yg lalu

Parah! Damkar Terhambat Gara-gara Mobil Parkir Liar


Jakarta -

Pemadam kebakaran mengalami hambatan gara-gara mobil parkir sembarangan. Peristiwa ini terjadi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Mobil pemadam kebakaran terhambat saat menuju rumah terbakar di Jalan Tomang Pulo 2, RT 18 RW 06, Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat. Mobil pemadam kebakaran terhambat sejumlah mobil yang diparkir secara liar di jalan.

"Kendala di sini tanggul, jalan sempit dan ada mobil-mobil parkir (liar)," ujar Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin di Jakarta, dikutip dari Antara.

Meskipun pemadaman telah rampung, Syarif meminta kepada Dinas Perhubungan untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang diparkir liar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini tolong untuk dinas terkait, parkir di jalan tanggul ini, (kendaraan) yang pada parkir di jalan ini (ditertibkan)," ujar Syarif.

Pihaknya mengerahkan total 75 personel dan 15 unit kendaraan pemadam untuk mengatasi kebakaran yang terjadi sekitar pukul 14.25 WIB tersebut.

Sejatinya di beberapa daerah ada aturan khusus mengenai parkir mobil di badan jalan. Salah satunya di DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam pasal 140 ayat (1) disebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Selanjutnya pada ayat (2) diatur, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

Kemudian di ayat (3) disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Selain itu, ada pula aturan larangan parkir sembarangan di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 t...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang