Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memungut pajak dari penjual online di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, Blibli, dan lainnya.
Kebijakan yang akan diatur lewat regulasi baru ini diklaim bisa meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko online atau e-commerce dan toko fisik (offline).
Terkait hal tersebut, Tokopedia dan TikTok Shop menegaskan akan mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder.
"Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek," kata Juru Bicara Tokopedia dan TikTok Shop melalui pesan singkat, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, hal itu mencakup kesiapan teknis platform dan kapasitas para penjual online--terutama pelaku UMKM--untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut.
"Kami juga mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang luas agar seluruh pihak memahami persyaratan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga pengalaman pengguna, mendukung pertumbuhan UMKM, serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia," Juru Bicara Tokopedia dan TikTok Shop memaparkan.
Tak cukup sampai di situ, perusahaan juga akan menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis, serta memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada jutaan penjual di platform ...

10 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)